PKPI Mendapat Nomor Urut 20 sebagai Peserta Pemilu 2019
Oleh
DD08
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia berhak mengikuti Pemilihan Umum 2019. Mereka mendapat nomor urut 20.
Rabu (11/4/2018), gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk seluruhnya. PTUN membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
Sebagai penghormatan atas putusan tersebut, KPU menggelar rapat pleno penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 pada Jumat di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat. Penetapan tersebut dibacakan komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, dan diteruskan dengan pembacaan penerimaan nomor urut peserta Pemilu 2019 oleh komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.
”KPU menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut PKPI sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 13 April 2018,” kata Evi. Saat keputusan tersebut dibacakan, tepuk tangan pun terdengar di dalam ruangan pleno.
Rapat pleno terbuka tersebut diikuti anggota dan ketua KPU, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan pengurus PKPI. Acara dihadiri juga oleh perwakilan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, perwakilan Polri, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. Di luar gedung KPU, tampak juga simpatisan PKPI memberikan semangat.
Dalam pidato sambutannya, Ketua PKPI Hendropriyono mengapresiasi KPU yang taat pada hukum. ”Kami menghargai kerja keras KPU sebagai pelayan demokrasi, jujur, dan berbobot,” ucapnya.
Pada akhir pidatonya, Hendropriyono mengumumkan rencananya untuk mengundurkan diri dari PKPI. ”Saya hampir berumur 73 tahun sehingga terlalu tua untuk menjadi ketua partai politik. Saya ingin ada generasi muda yang menggantikan posisi saya,” lanjutnya.
Sebelum meninggalkan ruang rapat pleno, ia juga menegaskan, PKPI tetap mengusung Presiden Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2019. ”PKPI dukung Joko Widodo karena dia kita nilai sebagai orang paling tepat untuk memimpin negeri ini di antara yang lain,” kata Hendropriyono.