JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum akhirnya memutuskan untuk menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang memutuskan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. KPU akan menyerahkan penetapan PKPI sebagai peserta pemilu dan penetapan nomor urutnya pada Jumat (13/4).
Hal itu tersurat pada isi surat undangan KPU kepada Dewan Pimpinan Pusat PKPI yang dikirimkan Kamis (12/4/2018).
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh, di Jakarta, mengatakan, hanya ada dua agenda dalam surat undangan yang mereka terima, yaitu penetapan partainya sebagai peserta pemilu dan penetapan nomor urut.
PKPI, kata Imam, menghargai keputusan KPU yang segera melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan partai tersebut dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu karena putusan tersebut adalah final dan mengikat. “Kami menghargai KPU yang melalui pleno segera menindaklanjuti isi putusan PTUN,” kata Imam.
Menurut rencana, kegiatan itu akan dilangsungkan di ruang rapat utama gedung KPU RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. SElain Dewan Pimpinan Pusat PKPI, beberapa lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kepemiluan juga akan hadir di kegiatan tersebut.
Jaga hak pilih warga
Masalah perbedaan angka calon pemilih yang bermasalah diharapkan diselesaikan dengan baik antara pemerintah dan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkadsa), dalam hal ini KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Ramlan Surbakti, ahli kepemiluan Universitas AIrlangga Surabaya, dihubungi di Surabaya, memandang bahwa seorang warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah telah memiliki hak untuk memilih pada pemilihan mendatang, baik pemilihan kepala daerah ataupun pemilu.
“Saya bersepakat, meski warga negara belum punya nomor induk kependudukan (NIK), mereka tetap harus bisa memilih. Walau hanya berbekal surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan,” kata mantan anggota KPU ini.
Ramlan menyatakan, hak untuk memilih tidak harus memiliki syarat-syarat administrasi kependudukan, mulai dari NIK hingga KTP elektronik. “Saya tidak menolak administrasi kependudukan. Tapi, kalau administrasi kependudukan belum lengkap, komplet akurat, jangan dijadikan syarat mutlak,” katanya.
Komisioner KPU, Viryan, ditemui sebelumnya menyatakan, adanya perbedaan data antara KPU dan DItjen Dukcapil Kemendagri karena adalah penggunaan basis data yagn berbeda. KPU, kata dia, dalam penyusunan daftar pemilih sementara, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada adalah daftar pemilih tetap pemilu terakhir.
Lebih lanjut Viryan mengatakan, hasil koordinasi antara KPU daerah dengan Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten/kota serta provinsi disepakati bahwa pemilih kategori AC yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau belum pasti memiliki NIK, akan dibuatkan surat keterangan oleh disdukcapil setempat. Menurut dia, ada beberapa disdukcapil yang sudah menyiapkan perlengkapan untuk membuat suket. “Kami mengapresiasi hal itu,’ kata dia.
Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha, Kamis petang menjelaskan, DItjen Dukcapil sudah mengeluarkan surat edaran nomor 471.13/6398/DUKCAPIL tanggal 6 April 2018 tentang Penerbitan Suket PEngganti KTP-el dan SUket telah terdata dalam database kependudukan untuk mengakomodir keinginan KPU dan menjamin hak pilih warga pada pilkada akhir Juni mendatang.