logo Kompas.id
Politik & HukumMantan Koruptor Tetap Dilarang...
Iklan

Mantan Koruptor Tetap Dilarang Menjadi Caleg

Oleh
A Ponco Anggoro
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Yea7iH7BTZGrlcApkfOQjmCgVuk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_3233109_9_0.jpeg
Kompas

Warga melintas di depan tripleks bertuliskan koruptor yang dimasukkan dalam jeruji besi di terowongan Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2013).  (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS  -  Komisi Pemilihan Umum tetap berupaya meyakinkan Komisi II DPR dan pemerintah untuk menyetujui larangan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD saat pemilihan umum. Terkait hal itu, dua opsi disiapkan oleh KPU. Namun, jika dari dua opsi tersebut DPR dan pemerintah tetap menolaknya, besar kemungkinan KPU tetap mengaturnya.

Selama ini larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg dapat disebut terobosan karena ketentuan itu tak diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000