Modus Cambridge Analytica Bisa Terjadi di Indonesia
Oleh
Andy Riza Hidayat
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Modus penjualan data pengguna media sosial di Indonesia berpeluang terjadi. Kemungkinan ini bisa terjadi karena kepedulian mengenai hal itu masih rendah. Karena itu, perlu ada langkah-langkah untuk mengantisipasi agar kasus yang menimpa pengguna akun facebook di beberapa negara.
Praktisi digital forensik Ruby Alamsyah mengingatkan bahwa pengguna media sosial harus menyadari hal itu sebelum terjadi. “Pemerintah harus terus bersinergi dengan pengelola media sosial untuk memastikan agar modus Cambridge Analytica (CA) tidak terjadi di Indonesia. Salah satu caranya adalah memantau aplikasi yang dipakai tidak diterapkan di sini,” kata Ruby Alamsyah, Senin (16/4/2018) di Jakarta.
Sebelum benar-benar terjadi, Ruby meminta agar pengguna akun media sosial harusnya menyadari bahwa informasi di media sosial dapat dilihat oleh siapa pun. “Karena itu, berhati-hatilah utuk membagi informasi di media sosial,” kata Ruby Alamsyah.
Potensi penjualan data pribadi dapat terjadi karena momen politik seperti pemilu 2019. Sebab potensi pengguna akun media sosial yang memiliki hak pilih jumlahnya cukup banyak. Namun pada kasus penggunaan data akun facebook oleh Cambridge Analytica untuk pemilihan umum di Amerika Serikat, menurut Ruby, tidak berpengaruh pada situasi di Indonesia. Meskipun ada 1,09 juta pengguna akun asal Indonesia, sasaran utamanya bukan pengguna facebook Indonesia.
Pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak boleh ada pengelola media sosial yang melanggar aturan di Indonesia. Aturan yang dimaksud di antaranya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Menurut Rudiantara, pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas kepada pengelola media sosial yang tidak mematuhi aturan. Jika ada yang menyalahi aturan, bukan tidak mungkin pemerintah akan menutupnya untuk beroperasi di Indonesia. Mengenai hal itu, pemerintah telah menjalin koordinasi dengan Polri menyangkut penindakan hukum.
Tidak hanya terkait dengan penyalahgunaan data pengguna media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengantisipasi penggunaan media sosial sebagai media penyebaran berita bohong. Hal ini sudah dipakai pada kasus kekerasan sosial yang terjadi di Rohingya, Myanmar.