JAKARTA, KOMPAS - Dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau memiliki kewenangan untuk menolak keinginan pasien dengan syarat tertentu. Terlebih lagi, jika keinginan tersebut diduga tidak sesuai prosedur yang bisa berimplikasi hukum pada pasien tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Hafil Budianto Abdulgani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/4/2018). Hafil dihadirkan bersama istri Setya Novanto, Deisti Astriani, dan karyawan RS MPH, Putra Rizky Romadhona, sebagai saksi bagi terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus Novanto, dokter Bimanesh Sutarjo.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Machfuddin menanyakan, keputusan dokter Michael Chia Cahaya selaku Kepala Instalasi Gawat Darurat RS MPH yang tidak mau menerima Novanto di instalasi gawat darurat (IGD). Hafil mengaku tidak mempermasalahkan langkah yang diambil Michael karena kondisi saat itu dinilainya janggal dan rumah sakit memiliki prosedur standar operasi (SOP) untuk tidak begitu saja mengikuti kemauan pasien atau keluarganya.
”Tidak menyalahkan dokter Michael atas keputusannya?” tanya Machfuddin.
”Tidak. Karena ada prosedur standar operasi,” jawab Hafil.
”Jadi, dokter boleh menolak kemauan dari pasien?” tanya Machfuddin.
”Boleh, tapi dengan syarat. Keterangan dari Michael saat itu, yang datang bukan pasien, melainkan pengacaranya. Logika saya sebagai dokter, saya tidak melihat pasien, saya tidak mendengar permintaan pasien juga dari keluarga pasien. Tentu kami tolak. Pasien minta langsung saja, belum tentu diterima karena melihat sejauh mana kondisi kesehatannya. Apalagi orang lain yang minta dan pasiennya kami tidak lihat,” tutur Hafil.
Saat bersaksi dalam sidang untuk Bimanesh pada 23 Maret 2018, Michael mengaku menolak mengeluarkan surat pengantar dari IGD agar Novanto dirawat karena tidak melihat dan mengetahui kondisi pasien sebenarnya.
Istri Novanto
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani, mengaku dihubungi Novanto sebelum kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017). Novanto berpesan agar Deisti menjaga anak-anak karena dirinya hendak menyerahkan diri ke KPK. Deisti juga mengungkapkan, selama pelariannya sejak Rabu (15/11/2017) hingga Kamis pagi, Novanto berada di sebuah hotel di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mengenai Fredrich Yunadi, Deisti memilih menjawab tidak tahu ketika ditanya soal surat kuasa sebagai pengacara suaminya. ”Kalau untuk saya, tidak punya (surat kuasa). Kalau untuk bapak punya, tapi tidak bawa katanya (saat KPK geledah rumah Novanto),” papar Deisti.