Iklan
Berkas Perkara Tersangka BLBI Dilimpahkan
Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Berkas perkara milik tersangka perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung telah diserahkan ke penuntut umum. Dalam waktu dekat, perkara milik mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional segera disidangkan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/4) menyampaikan, sebanyak 72 saksi telah diperiksa untuk Syafruddin. Yang bersangkutan juga tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Untuk sidang sendiri, rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” kata Febri.
Editor:
Bagikan