Iklan
Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap
Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 terus mengembalikan uang yang diduga merupakan jatah dari pembahasan APBD dan laporan pertanggungjawaban APBD di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus tersebut. Hingga kini, Rp 400 juta telah ditransfer oleh lebih dari 15 anggota DPRD ke rekening KPK.
”KPK menghargai sikap kooperatif tersebut. Tentu hal ini dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan tuntutan. Kami juga mengingatkan kepada semua tersangka dan saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya serta mengembalikan uang yang pernah diterimanya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Editor:
Bagikan