JAKARTA, KOMPAS — Hakim Mahkamah Konstitusi diharapkan bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara lain dalam kepatuhan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Hingga 31 Maret 2018, sembilan hakim konstitusi telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai peraturan.
Tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada jajaran Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/4/2018). Sosialisasi yang berlangsung tertutup itu dilakukan untuk membantu hakim MK dan staf MK dalam menyampaikan LHKPN.
”Tim melakukan sosialisasi kepada MK untuk membantu pelaporan LHKPN. Sebab, kini selain cara manual, penyampaian LHKPN juga bisa dilakukan secara elektronik melalui pengisian formulir e-LHKPN,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa.
Menurut catatan Cahya, masih ada hakim MK yang belum terdaftar melaporkan LHKPN. Namun, beberapa di antaranya masih dalam pengecekan.
”Sekarang hampir semuanya menyampaikan LHKPN, tetapi memang ada beberapa hakim yang belum tercatat,” ujarnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pelaporan LHKPN dilakukan saat penyelenggara negara pertama kali menduduki jabatannya, pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir atau pensiun, dan pensiun sebagai penyelenggara negara.
Dari ketentuan itu, semua hakim MK telah memenuhinya karena semua hakim MK telah melaporkan LHKPN begitu mereka menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.
Namun, ada juga ketentuan yang mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang mewajibkan pelaporan LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun, yakni paling lambat setiap 31 Maret untuk periode kekayaan tahun sebelumnya. Artinya, para penyelenggara negara tersebut tetap perlu memperbarui LHKPN mereka setiap tahun selama menduduki jabatan.
Berkait hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada hakim konstitusi yang telah melaporkan kekayaannya melalui LHKPN kepada KPK. Hingga 31 Maret 2018, sembilan hakim konstitusi telah menyampaikan LHKPN.
Menunggak
Namun, masih ada enam hakim konstitusi yang menunggak LHKPN periodik untuk posisi harta kekayaan mereka selama rentang waktu tahun 2017.
Terhadap tunggakan laporan tersebut, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan pelaporan LHKPN periodik tahun 2017 pada April ini.
”April ini diupayakan semua hakim menyerahkan LHKPN periodik atau tahunan sesuai dengan putusan Dewan Etik MK,” kata Guntur.