Jawa Timur Masih Sisakan 567.000 Penduduk yang Tak Masuk DPT
Oleh
DODY WISNU PRIBADI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengumumkan, Jumat (20/4/2018), jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilihan Kepala Daerah 2018 sebanyak 30.155.719 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 14.841.367 orang dan perempuan sebanyak 15.315.352 orang. Jumlah itu masih menyisakan sekitar 500.000 orang yang sudah terekam pada sistem perekaman data kependudukan, tetapi surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektroniknya belum jadi.
Ketua Komisioner KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, data itu juga masih menyisakan sekitar 67.000 penduduk Jawa Timur pengguna KTP lama atau tidak memiliki KTP dengan berbagai alasan. Sebanyak 500.000 orang dan 67.000 orang tersebut berpotensi tidak menggunakan hak pilihnya jika tidak segera mengurus perekaman data KTP-el sampai batas waktu terakhir 23 Juni 2018 sampai memiliki surat keterangan atau KTP-el.
”Munculnya angka sebesar itu terhadap penduduk karena Pilkada 2018 mendasarkan keikutsertaan pemilu berdasarkan pemilikan KTP-el atau jika belum terbit, surat keterangan,” kata Choirul Anam, komisioner KPU Jatim.
Anam menjelaskan, terhadap 567.000 orang yang sudah ada di sistem KTP-el (tetapi belum memegang KTP-nya) atau belum merekam data, pihaknya menyatakan terbuka datanya untuk diakses masyarakat dan wakil pasangan calon 1 dan pasangan calon 2.
”Semua tercatat by name by address dan bisa diakses masyarakat untuk memastikan yang bersangkutan telah tercatat dalam DPT atau belum. Pihak tim pemenangan pasangan calon berkepentingan dengan data ini karena berhubungan dengan upaya memperoleh suara sah,” katanya.
Data ini terjadi, kata Anam, karena Dispendukcapil tidak berhasil mendata penduduk karena berbagai sebab. Misalnya kasus orangnya tidak ada karena menjadi TKI di luar negeri sampai bertahun-tahun. Ada juga orangnya ada alamatnya, tetapi tidak mau melakukan perekaman pada status KTP-el karena suatu keyakinan. ”Ini benar terjadi,” katanya.
”Umumnya pada kasus 67.000 orang itu karena orangnya tidak ada atau tidak pulang, hanya ada keluarganya atau tercatat berdasarkan sistem kependudukan lama atau KTP lama tetapi tidak merekam data baru untuk KTP-el. Apabila tidak ada perekaman hingga akhir masa pemutakhiran data pilkada, orang-orang ini akan kehilangan hak pilih. Mereka ini penduduk sosiologis Jawa Timur tetapi tak tercatat dalam sistem kependudukan. Penanggung jawab kasus kependudukan demikian adalah Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” kata Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon 1 (Khofifah-Emil) Hadi Mulyo Utomo.
Hikmah Bafaqih, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Syaifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, mengatakan, sebenarnya pilkada dirugikan oleh masih adanya jumlah penduduk yang signifikan yang tidak terekam dalam sistem kependudukan sebanyak 67.000 tersebut. ”Kita berharap pemerintah melakukan sesuatu agar suara mereka tidak hilang begitu saja,” katanya.