logo Kompas.id
Politik & HukumTolak Wacana Lewat DPRD
Iklan

Tolak Wacana Lewat DPRD

Oleh
Mahdi Muhammad
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tt7XU-OF3RZTdCP0QhGSlamJdPw=/1024x767/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FIMG-20180405-WA0010-2.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Rapat koordinasi menjelang debat Pilkada Kota Malang,  7 April 2018. Rapat digelar Kamis (5/4). (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil dan penyelenggara pemilu berkukuh tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah langsung karena terbukti memberi dampak positif bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. Wacana pemilihan kepala daerah kembali lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seperti yang dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo dinilai tidak lagi relevan.

Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusat Kajian Pancasila Universitas Negeri Jember, Jawa Timur, menyatakan, siapa pun yang mengusulkan dan mendukung kembali pilkada dilakukan oleh DPRD harus membuka risalah persidangan amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Dia mengatakan, pemilihan tidak langsung hanya berlaku untuk daerah berstatus istimewa, dalam hal ini DI Yogyakarta. Sementara untuk daerah otonom lainnya, pemilihan kepala daerah tetap digelar secara langsung.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000