JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Papua menetapkan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Mimika, Papua, sebagai tersangka.
Hal itu dipicu oleh adanya dugaan menghilangkan hak pasangan Eltinus Omaleng dan John Rettob untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Mimika periode 2018-2023.
Data yang diperoleh dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Papua, empat anggota KPU Mimika yang menjadi tersangka adalah Theodora Ocepina Magal selaku ketua serta anggotanya adalah Alfrets Petupetu, Yoel Louis Rumakewi, dan Derek Motte.
Sementara satu anggota lain, Reinhard Gobay, masih menjalani pemeriksaan di Sentra Gakumdu Papua terkait keterlibatannya dalam putusan untuk menganulir keikutsertaan pasangan Eltinus-John sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Bupati Mimika.
Diketahui bahwa KPU Mimika dalam pleno penetapan calon kepala daerah memutuskan pasangan Eltinus-John tidak lolos verifikasi. Pihak KPU Mimika menilai, ijazah SMP Eltinus di salah satu sekolah tak dapat diverifikasi karena sekolah tersebut telah ditutup.
Tak sesuai peraturan
Anggota Badan Pengawas Pemilu Papua, Anugrah Pata, di Jayapura, Sabtu (21/4/2018), mengatakan, keputusan anggota KPU Mimika tidak sesuai dengan Peraturan KPU Pasal 100.
Dalam regulasi itu dinyatakan bahwa apabila ada laporan atau aduan atas ketidakbenaran ijazah calon atau pasangan calon pada satu atau semua jenjang pendidikan, KPU meneruskannya kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sehingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Anggota KPU Mimika seharusnya meneruskan adanya dugaan ijazah palsu Eltinus kepada aparat kepolisian. Perbuatan mereka melanggar Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Anugrah.
Dalam Pasal 180, apabila terbukti dengan sengaja menghilangkan hak seorang menjadi kepala daerah, pihak yang terlibat terancam pidana minimal 2 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara.
”Penetapan tersangka empat anggota KPU Mimika berdasarkan laporan pasangan Eltinus-John di Sentra Gakumdu Papua,” lanjut Anugrah.
Anggota KPU Papua Bidang Hukum dan Pengawasan, Tarwinto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan empat anggota KPU Mimika sebagai tersangka.
”Saat ini kami yang mengambil alih proses pelaksanaan Pilkada Mimika. Para anggota KPU Mimika juga diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena masalah ini,” kata Tarwinto.
Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal belum dapat dikonfirmasi via telepon seluler terkait penetapan dirinya bersama tiga anggotanya sebagai tersangka.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada lima anggota KPU Mimika pada Rabu (18/4/2018). Putusan ini atas aduan dari pasangan Eltinus-John.