logo Kompas.id
Politik & HukumHak Pilih Tak Bisa Direduksi
Iklan

Hak Pilih Tak Bisa Direduksi

Oleh
GAL/SEM/ODY/KRN/VIO/KOR/FLO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fItQkjp1IHiYIaMJuRDHGPDDPeE=/1024x767/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180417WER.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap tingkat kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur di Komisi Pemilihan Umum Kota Batu, Selasa (17/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS  — Untuk antisipasi hilangnya hak pilih warga dalam  Pilkada  2018 karena  belum punya kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti KTP-el, pemangku kepentingan perlu memegang  prinsip hak pilih tak boleh diidentikkan dengan daftar penduduk. Hal ini karena hak  pilih warga adalah hak asasi yang diakui dan dijamin negara sehingga tak boleh direduksi alasan administrasi.

”Daftar penduduk tak boleh diidentikkan daftar pemilih karena masing-masing ada dasarnya. Kalau ada warga berhak memilih, tetapi tak ada KTP-el dan surat keterangan, ia harusnya tetap berhak sebab pemilih adalah WNI berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah,” kata pakar pemilu, yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Ramlan Surbakti, di Gedung KPU,  Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000