MAKASSAR, KOMPAS — Ratusan pendukung pasangan calon wali kota Makassar, M Ramdhan Pomanto, berunjuk rasa di sejumlah lokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/4/2018). Mereka memprotes putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar.
Putusan itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang sebelumnya meminta KPU Kota Makassar mendiskualifikasi keikutsertaan Ramdhan Pomanto dalam Pilkada Makassar 2018. Ramdhan adalah calon petahana yang berpasangan dengan Indira Mulyasari.
Aksi dilakukan sejak pukul 14.00 Wita di sejumlah lokasi, di antaranya simpang jembatan layang di ujung Jalan Tol Reformasi, kantor PTTUN Makassar, anjungan Pantai Losari, serta pertigaan Jalan Pasar Ikan, Jalan Nusantara, dan Jalan Ahmad Yani. Aksi ini membuat sejumlah ruas jalan macet total. Di depan kantor PTTUN Makassar di Jalan AP Pettarani, jalan tertutup total.
Dalam aksinya, massa memprotes PTTUN Makassar yang dinilai sebagai penyebab putusan MA. Massa menilai hakim PTTUN yang memutus sidang gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, tidak obyektif.
Wakil Ketua PTTUN Makassar Arifin Marpaung sempat keluar menemui massa dan menjelaskan bahwa dirinya belum mendapat informasi tentang putusan MA terkait kasasi KPU Kota Makassar tersebut. Saat ditanya apakah masih ada upaya hukum lain setelah putusan MA, dia mengatakan, berdasarkan aturan, ini adalah putusan akhir.
Setelah mendapat penjelasan dari Arifin, massa akhirnya meninggalkan kantor PTTUN Makassar dan melakukan aksi arak-arakan menuju anjungan Pantai Losari untuk melanjutkan aksi.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar Hotman Sirait mengatakan, polisi akan terus mengawal aksi pengunjuk rasa. Sebanyak 2.851 personel gabungan diturunkan di sejumlah penjuru kota untuk pengamanan aksi tersebut. Jumlah personel akan ditambah sesuai kondisi.
Sengketa pilkada
Pada 21 Maret lalu, majelis hakim PTTUN Makassar memutuskan menerima gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri-Rachmatika, terhadap KPU Kota Makassar. Pasangan ini meminta pencalonan Ramdhan-Indira dibatalkan karena dinilai melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10/2015 juncto Pasal 89 Ayat 2 Peraturan KPU No 15/2017 tentang penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah.
Gugatan awalnya diajukan pada Februari lalu ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar dengan tiga pokok gugatan, yakni pengangkatan tenaga honorer, pembagian telepon genggam kepada ketua RT dan RW, serta penggunaan tagline ”Dua Kali Tambah Baik” oleh Pemkot Makassar.
Sebagai wali kota petahana, Ramdhan dinilai menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik. Khusus tagline ”Dua Kali Tambah Baik”, hal itu dinilai menguntungkan Ramdhan-Indira karena pasangan tersebut mendapatkan nomor urut 2 dalam pilkada.
Namun, dalam sidang tersebut, Panwaslu Kota Makassar memenangkan KPU. Alasannya, apa yang dituduhkan tak terbukti karena proses pengangkatan tenaga honorer dan pembagian telepon genggam adalah program pemerintah yang disusun lebih dari enam bulan sebelum penetapan calon dan telah mendapat persetujuan DPRD.
Adapun penggunaan tagline ”Dua Kali Tambah Baik” juga dinilai hanya sebagai kata penyemangat untuk warga Makassar dan telah lama digunakan.
Tim kuasa hukum Munafri-Rachmatika kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN Makassar. Gugatan mereka akhirnya dikabulkan dengan pertimbangan Ramdhan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, KPU Kota Makassar menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar sebagai peserta Pilkada Makassar 2018. Pasangan Munafri-Rachmatika diusung semua partai politik di DPRD Makassar, kecuali Demokrat. Sementara itu, pasangan Ramdhan-Indira menggunakan jalur perseorangan dan didukung Partai Demokrat.