Iklan
Praperadilan Cagub Sultra Asrun Ditolak
Oleh
· 1 menit baca
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun terkait penyelidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal Agus Widodo, Selasa (24/4/2018), telah mempertimbangkan bukti-bukti penyelidikan terhadap Asrun dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dalam kasus dugaan suap senilai 2,8 miliar. Adriatma adalah putra Asrun. Uang itu sebagai dana kampanye Asrun mengikuti Pilkada Provinsi Sultra. ”Penyelidikan KPK dinilai sah sehingga penetapan pemohon (Asrun) sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanannya adalah tindakan yang sah. Oleh sebab itu, permohonan praperadilan ditolak,” ujar Agus. (DD09)
Editor:
Bagikan