logo Kompas.id
Politik & HukumPraperadilan Cagub Sultra...
Iklan

Praperadilan Cagub Sultra Asrun Ditolak

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dVky9SFRTatwFRfvi-RY5edDh_k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F517297_getattachment74a83b1f-1be5-4ac2-a009-b751a41b4269508681.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun. Sejumlah petugas KPK mengawal Asrun, saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam. KPK juga menangkap putra Asrun yaitu Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun terkait penyelidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal Agus Widodo, Selasa (24/4/2018), telah mempertimbangkan bukti-bukti penyelidikan terhadap Asrun dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dalam kasus dugaan suap senilai 2,8 miliar. Adriatma adalah putra Asrun. Uang itu sebagai dana kampanye Asrun mengikuti Pilkada Provinsi Sultra. ”Penyelidikan KPK dinilai sah sehingga penetapan pemohon (Asrun) sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanannya adalah tindakan yang sah. Oleh sebab itu, permohonan praperadilan ditolak,” ujar Agus. (DD09)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000