BANDUNG, KOMPAS — Jumlah daftar pemilih tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mengalami perubahan, dari penetapan pada 21 April 2018 sebanyak 31.735.133 pemilih, menjadi 31.730.042 pemilih. Perubahan itu dilakukan karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu mencoret 5.091 pemilih.
”Setelah kami melakukan validasi, ada perubahan DPT untuk Indramayu, dari sebelumnya ditetapkan total 31.735.133 pemilih berubah menjadi 31.730.042 pemilih. Ini ada pengurangan 5.091 pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu Murtiningsih Kartini, dalam rapat pleno perubahan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2018 di ruang rapat pleno KPU Jabar, Bandung, yang berakhir hingga Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 21.25.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menjelaskan, kronologis pengurangan DPT di Indramayu itu berawal dari adanya rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Indramayu agar KPU setempat memasukkan data 8.297 pemilih karena mereka sudah memperoleh surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Penduduk itu baru saja melakukan perekaman, dan data itu diperoleh panwaslu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indramayu.
Dengan adanya rekomendasi panwaslu itu, dalam rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Jabar tanggal 21 April 2018 diputuskan memasukkan data 8.297 pemilih itu ke dalam DPT.
Namun, setelah divalidasi lagi oleh pihak KPU Indramayu, ternyata sebagian besar dari 8.000 lebih pemilih yang direkomendasikan Panwaslu Indramayu itu memang sudah dimasukkan ke dalam DPT sehingga dalam penetapan saat itu malah terjadi pendobelan.
”Dari 8.297 pemilih, ternyata ada yang sudah masuk dalam DPT sebanyak 5.091 orang sehingga jumlah itu harus dicoret, sedangkan sisanya yang 3.206 pemilih baru kemudian dimasukkan ke dalam DPT Indramayu. Dengan demikian, setelah validasi ulang ini, jumlah total DPT untuk Pilgub Jabar 2018 menjadi 31.730.042 pemilih,” ujar Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Harminus Koto mempertanyakan terkait jumlah 264.138 pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el, tapi nama mereka sudah masuk dalam basis data dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
”Ini perlu dicermati karena relatif besar jumlahnya, bagaimana dengan pemilih sebanyak ini, apakah akan dimasukkan ke dalam DPT tambahan atau seperti apa. Jumlah DPT ini harus benar-benar valid karena terkait dengan penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan surat suara,” kata Harminus.
Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Data Ferdhiman Bariguna mengatakan, 264.138 pemilih yang belum melakukan perekaman itu tidak dimasukkan ke dalam DPT karena data mereka tidak didapatkan ketika dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas di lapangan.
”Keberadaan mereka tidak jelas, petugas tidak bisa menemui mereka,” ucap Ferdhiman.