logo Kompas.id
Politik & HukumKPU dan Kemendagri Perlu...
Iklan

KPU dan Kemendagri Perlu Sinkronkan Data

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2XYOKXcZ19VpP5RcwGeX__Id5SU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_20780887_5_2.jpeg
Kompas

Warga saling menyapa usai menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (9/12/2015). Ini kali pertama Kalimantan Utara (Kaltara) menghelat Pilkada. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilu mendorong agar Komisi Pemilihan Umum dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri untuk bisa menyinkronkan data. Kedua institusi itu juga perlu “turun” bersama untuk menyisir calon pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih karena persoalan administrasi kependudukan.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, hingga Rabu (25/4), sudah ada 148,3 juta pemilih pada Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Namun, jumlah ini masih bisa bertambah karena belum semua data difinalisasi. Adapun, sebelumnya, KPU menetapkan ada 152,8 juta pemilih pada daftar pemilih sementara (DPS). Dari jumlah itu, berdasar kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 7,4 juta pemilih yang belum punya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pengganti KTP-el.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000