logo Kompas.id
Politik & HukumSistem Daring Tutup Celah...
Iklan

Sistem Daring Tutup Celah Korupsi

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EfSjUHygcPLGCvvgXEogrV0esns=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20171120-dim_Pungli-Peradilan_WEB.jpg

JAKARTA, KOMPAS – Optimalisasi penggunaan sistem dalam jaringan atau online perlu segera dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk menutup celah korupsi peradilan yang acap kali timbul melalui interaksi antara pegawai pengadilan dengan pencari keadilan. MA telah mengeluarkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, tetapi ketentuan itu belum bisa diaplikasikan karena ketiadaan petunjuk pelaksana.

Kajian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2017 menunjukkan pola tindakan koruptif berupa penarikan pungutan liar di sejumlah pengadilan melibatkan pegawai pengadilan, seperti juru sita dan panitera pengganti. Tukang parkir pun bisa meminta pungli dengan mengatasnamakan pejabat pengadilan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000