logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Kedepankan Hukum...
Iklan

Pemerintah Kedepankan Hukum Administrasi

Oleh
Mahdi Muhammad
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PBIewMDedFuE_yfjnk1GmXk_bUk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_21180732_13_1-1-1.jpeg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada rapat kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda membahas evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015 pada 9 Desember 2015 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/1/2016). Kementerian Dalam Negeri mencatat tingkat partisipasi pemilih rata-rata mencapai 60 persen.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengedepankan hukum administrasi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat atau aparatur sipil negara di daerah. Pengembalian dana oleh para pihak yang terlibat ke kas negara pada masa proses investigasi awal aparat pengawas internal pemerintahan dan aparat penegak hukum bisa menihilkan proses hukum selanjutnya.

Namun, jika dalam proses yang sama aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan, maupun pihak lain, yang terlibat menemukan niat jahat, aparat pengawas internal pemerintahan (APIP) dan APH akan menindaklanjuti temuan tersebut ke penyidikan tindak pidana korupsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000