logo Kompas.id
Politik & HukumUmumkan LHKPN
Iklan

Umumkan LHKPN

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/baExxwOnrpTEscTAsAzcbNccwyw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F512503_getattachment4d4e9b58-ff8a-46d8-a507-7c2165ce7db5503917.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Peresmian Klinik e-LHKPN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (dua dari kanan) mempersilahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah duduk) untuk mencoba fasilitas laporan keuangan disaksikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri duduk) usai meresmikan Klinik Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Program kerjasama DPR dan KPK membentuk Klinik e-LHKPN untuk mempermudah anggota DPR mengisi dan memperbaharui LHKPN. Pengisian e-LHKPN menggunakan sistem online.Kompas/Alif Ichwan (AIC)12-02-2018

JAKARTA, KOMPAS  - Kepatuhan para pejabat negara melaporkan gratifikasi maupun harta kekayaannya hingga kini tergolong masih rendah. Hal itu  akibat  sanksi yang tidak optimal terhadap pihak-pihak yang tidak patuh atas laporan tersebut.

Oleh karena itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril di Jakarta, Selasa (8/5) meminta KPK aktif membuka data para  penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000