logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Bisa Ambil Risiko...
Iklan

KPU Bisa Ambil Risiko Selamatkan Hak Pilih

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R5PUKzzsxlQNSuD2vzwQxvkxrSA=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_20556358_81_1-3.jpeg
Kompas

Seorang pemilih menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah di Tempat Pemungutan Suara 02 Kelurahan Gapura Sukalila, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu (9/12/2015). Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mengenakan pakaian dengan kostum ala majapahitan untuk menarik minat pemilih agar menggunakan hak pilihnya.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum bisa mengambil risiko dengan memasukkan kembali dalam daftar pemilih tetap calon pemilih pilkada serentak 2018 yang dicoret karena belum ada kartu tanda penduduk elektronik. Namun, langkah itu tetap perlu didukung dengan penyediaan KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el bagi pemilih itu.

Langkah ini bisa diambil jika proses koordinasi KPU bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri belum tuntas kendati sudah mendekati tenggat pencetakan surat suara, 30 hari sebelum hari pemungutan suara 27 Juni 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000