JAKARTA, KOMPAS — Tidak relevan bagi semua pihak untuk melanjutkan perdebatan yang tidak penting mengenai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penanganan terorisme saat ini mendesak membutuhkan payung hukum yang lebih baik. Sebab, ancaman terorisme yang bisa terjadi setiap saat memerlukan penanganan khusus.
Pandangan ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Jumat (11/5/2018). ”Persoalan terorisme bukan lagi ancaman potensial, melainkan sudah ancaman faktual. Hampir di semua negara menganggap bahwa terorisme itu memerlukan penanganan khusus,” katanya.
Prinsip penanganan terorisme, kata Moeldoko, adalah membangun rasa aman dan tenteram bagi rakyat. Mengenai siapa aktor yang berada di garis depan penanganan, itu bukan perdebatan yang penting saat ini. Perdebatan mengenai hal ini hanya akan menjadikan penanganan aksi terorisme menjadi tidak optimum.
Agar penanganan lebih efektif, Moeldoko mengusulkan untuk menghidupkan Komando Operasi Khusus Gabungan TNI. Satuan ini terdiri dari gabungan pasukan elite di TNI di antaranya Komando Pasukan Khusus dari TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI Angkatan Laut, dan Detasemen Bravo 90 dari TNI Angkatan Udara. Menurut Moeldoko, mereka dikondisikan selalu siap menghadapi ancaman di sebuah tempat.
Adapun tugas utama mereka adalah latihan dan pemetaan ancaman teror. Pada saat terjadi serangan teror, pasukan ini dapat digerakkan untuk menghadapinya. ”Saat saya menjadi Panglima TNI, satuan itu bukan wacana. Karena itu sudah saya bentuk Komando Operasi Khusus Gabungan. Pembentukan organisasi itu dalam situasi global saat ini memang diperlukan,” kata Moeldoko.
Saat ini, katanya, TNI memang sudah memiliki pasukan pemukul reaksi cepat. Namun, dalam satuan yang besar, pergerakan pasukan ini membutuhkan waktu lebih lama. Sementara pasukan Komando Operasi Khusus Gabungan dengan mudah dapat digeser dan digerakkan ke mana saja.
Menurut Moeldoko, usulan tersebut sudah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo. Setelah mendengar penjelasan Moeldoko, Presiden tertarik dengan usulan ini. ”Sangat mungkin untuk dapat dihidupkan kembali,” kata Moeldoko.