logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Tagih Daftar Pemilih
Iklan

Bawaslu Tagih Daftar Pemilih

Oleh
Antony Lee
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O960Ee4GDfp_CfH607trBnMZCuM=/1024x690/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180122NUT013-1.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Petugas panitia pemutakhiran data pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua melakukan pendataan pemilih di rumah warga di Kampung Ewer, Kabupaten Asmat, Papua, Senin (22/1). Pemutakhiran data ini untuk pencocokan dan penelitian data pemilih tetap.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menagih janji Komisi Pemilihan Umum untuk segera menyerahkan daftar calon pemilih yang dicoret dari daftar pemilih pilkada serentak 2018 karena diduga belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Data sekitar 849.000 calon pemilih tersebut bisa digunakan untuk mendorong perekaman data ataupun pemenuhan administrasi kependudukan guna melindungi hak pilih warga.

Data pemilih yang terindikasi belum mempunyai KTP-el ataupun surat keterangan pengganti KTP-el pada saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada serentak 2018 mencapai 7,6 juta orang. Sesuai Undang-Undang Pilkada, warga yang tidak mempunyai KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el tidak bisa masuk daftar pemilih tetap (DPT). Setelah penetapan DPT, jumlah itu berkurang menjadi sekitar 849.000 orang. Mereka akhirnya dicoret dari DPT.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000