Langkahnya berusaha secepat kilat meninggalkan Ruang Koesoemah Atmadja I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018). Bahkan, kerabatnya spontan memeluk dan sigap menutup kamera seorang fotografer yang hendak mengabadikannya saat keluar ruang sidang. Tuntutan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan mengejutkannya.
Sebelumnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Sigit Yugoharto, bersuara parau ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Arifin mengenai nota pembelaan. ”Izinkan saya berdiskusi dengan kuasa hukum saya, Yang Mulia,” ujarnya lirih menahan tangis lalu mendatangi tim kuasa hukumnya yang selanjutnya disepakati terdapat pleidoi pribadi dan pembelaan penasihat hukum.
Seusai hakim mengetuk palu, Sigit berusaha menata emosinya dengan duduk di bangku pengunjung beberapa saat. Hingga akhirnya seorang pengawal tahanan mendatanginya untuk mengantarkannya ke ruang tunggu tahanan di basement gedung pengadilan.
Sigit harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi saat aksinya memperdagangkan hasil temuan BPK ketahuan. Sigit bersama General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2017. Adapun Setia Budi telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan selama 2 tahun penjara.
Sebelumnya, tim auditor yang dipimpin Sigit menemukan indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak seusai dan tidak dapat diyakini kewajarannya tahun 2015-2016 pada PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi hingga Rp 8 miliar. Ia menyampaikannya kepada Setia Budi dan menjanjikan sanggup mengubahnya dengan syarat.
Dengan pembahasan bersama anggota timnya, disepakati kelebihan bayarnya hanya sekitar Rp 842 juta, yang akan dituangkan dalam laporan. Hal itu dilaporkan kepada Setia Budi yang kemudian Sigit meminta uang Rp 150 juta dengan alasan untuk hiburan. Pada 11 Agustus 2017 malam, Sigit dan timnya bersama Setia Budi dan pihak Jasa Marga menikmati hiburan malam di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi.
Tidak sekadar bernyanyi dan makan, tiap orang ditemani seorang perempuan pemandu. Saat itu juga terjadi kesepakatan dengan perusahaan yang lebih bayar untuk mengembalikan ke PT Jasa Marga. Biaya hiburan yang mencapai Rp 34 juta tersebut dibayar oleh Setia Budi. Selanjutnya, Setia Budi juga memberikan uang Rp 115 juta yang kemudian dibelikan sebuah sepeda motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000.
Namun, kesenangan tersebut tak berlangsung lama. Sigit hanya bisa meratapi nasibnya yang kini harus siap menerima pidana penjara bertahun-tahun.