JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengembangkan perkara Bank Century dari berkas milik mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya. Keputusan ini diambil pimpinan KPK setelah mendengar paparan dari tim penyidik dan penuntut umum bahwa kasus mengenai pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.
“Kalau yang itu akan kami teruskan. Untuk siapa yang disasar, tentu harus dilihat. Kalau yang sudah ditangani itu kan jelas menerima. Ada satu lagi waktu itu sudah meninggal. Tapi yang pasti akan kami lanjutkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (17/5/2018).
Pembahasan kasus Bank Century ini kembali memanas usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat Hakim Tunggal Effendi Muhtar pada Senin (9/4/2018) memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan kasus Bank Century. Bahkan sejumlah nama yang tercantum di dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya semestinya ditindaklanjuti
Nama-nama itu antara lain, Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI, terlibat dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.
Sementara Hartadi Sarwono selaku Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur BI, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI dianggap bersama-sama Budi Mulya terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Setelah menerima salinan putusan Budi Mulya dari Mahkamah Agung, KPK telah mempelajari dan memetakan 10 nama yang disebut dalam putusan itu. Akan tetapi, belum ada kelanjutan pasca pemetaan nama-nama tersebut.
“Setelah mendengar paparan itu, kami sepakat tidak bisa berhenti,” ujar Agus.
Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan, penanganan perkara lebih lanjut tersebut memang sudah semestinya dilakukan. Pihaknya pun akan memantau perkembangan dari komitmen KPK untuk melanjutkan perkara yang hanya terhenti pada Budi Mulya saja.
“Kami akan terus mengingatkan KPK pada komitmennya,” ujar Boyamin.