logo Kompas.id
Politik & HukumDi Balik 4 Serangan, Aman...
Iklan

Di Balik 4 Serangan, Aman Dituntut Mati

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9NJDLr983GS7Tdltl_9IxzIwDl0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F65617059.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Terdakwa kasus dugaan teror, termasuk bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena perbuatan terorisme yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa.

JAKARTA, KOMPAS Pendiri kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, Jumat (18/5/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman dianggap ada di balik empat serangan teror selama 2016-2017.

”Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman pidana mati,” ujar jaksa penuntut umum Anita Dewayani dalam sidang yang dipimpin Akhmat Zaini, Jumat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000