logo Kompas.id
Politik & HukumPengawas Daerah Punya Landasan...
Iklan

Pengawas Daerah Punya Landasan Unsur Citra Diri

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HQsAkZvtGnITApKZvBu6F1_D4Co=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180517_133943.jpg
KOMPAS/ANTONY LEE

Ketua Bawaslu Abhan menunjukkan surat tanda terima laporan dari Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran kampanye di gedung Bawaslu, di Jakarta, Kamis (17/5/2018).Kompas/Antony Lee (GAL)

JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilu, Jumat (18/5) mengeluarkan surat edaran kepada jajaran pengawas pemilu di provinsi serta kabupaten kota, yang salah satunya menegaskan definisi citra diri dalam kampanye. Definisi tersebut bisa digunakan untuk basis pengawasan dan penindakan kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung di luar jadwal.

Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 0797 bertanggal 18 Mei itu berisi pedoman bagi pelaksanaan pengawasan larangan kampanye Pilkada Serentak 2018 serta Pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye. Di surat itu, Bawaslu mengingatkan pengawas pemilu di provinsi maupun kabupaten dan kota untuk mengatasi potensi politik uang dalam berbagai bentuk, termasuk di bulan Ramadhan. Untuk menghindari politik uang maupun kampanye, Bawaslu mengimbau zakat dan infaq bisa disalurkan melalui lembaga resmi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000