JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilu, Jumat (18/5) mengeluarkan surat edaran kepada jajaran pengawas pemilu di provinsi serta kabupaten kota, yang salah satunya menegaskan definisi citra diri dalam kampanye. Definisi tersebut bisa digunakan untuk basis pengawasan dan penindakan kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung di luar jadwal.
Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 0797 bertanggal 18 Mei itu berisi pedoman bagi pelaksanaan pengawasan larangan kampanye Pilkada Serentak 2018 serta Pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye. Di surat itu, Bawaslu mengingatkan pengawas pemilu di provinsi maupun kabupaten dan kota untuk mengatasi potensi politik uang dalam berbagai bentuk, termasuk di bulan Ramadhan. Untuk menghindari politik uang maupun kampanye, Bawaslu mengimbau zakat dan infaq bisa disalurkan melalui lembaga resmi.
Bawaslu juga mengingatkan larangan kampanye di tempat ibadah serta di lembaga pendidikan. Terkait dengan larangan kampanye Pemilu 2019 di luar jadwal, dalam surat itu Bawaslu menegaskan bahwa kampanye Pemilu 2019 baru dimulai 23 September 2018. Sebelum itu, peserta pemilu dilarang berkampanye, yang dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimaknai sebagai penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri. Definisi citra diri tak dijelaskan dalam UU 7/2017. Namun, di surat edaran itu, pada poin 1 huruf g, disebutkan unsur citra diri terdiri dari logo partai dan atau nomor urut parpol.
Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu di Jakarta, Jumat, menuturkan, jajaran Bawaslu di daerah perlu menerapkan prinsip keadilan dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap larangan berkampanye. Menurut dia, poin-poin yang serupa dengan surat edaran itu juga dikirimkan Bawaslu RI ke partai politik dalam bentuk surat imbauan.
"Imbuan utamanya di bulan Ramadhan untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menjadi bentuk kampanye (di luar jadwal) maupun bentuk politik uang (pilkada). Kami juga sampaikan batasan citra diri dalam kampanye,” kata Abhan.
Pelaporan masyarakat
Masih terkait dengan penanganan pelanggaran kampanye di luar jadwal, kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan Indonesia Election Watch mendatangi Gedung Bawaslu, Jumat siang, untuk menanyakan perkembangan penanganan pelaporan mereka pada 14 Mei lalu. \
Koordinator Nasional Indonesian Election Watch Nofria Atma Rizki mengatakan, saat itu pihaknya melaporkan 11 partai politik yang diduga berkampanye di luar jadwal Pemilu 2019.
Partai politik tersebut ada yang dilaporkan karena diduga melanggar kampanye dengan menggunakan medium audio visual, media cetak, serta media luar ruang. Dugaan pelanggaran itu ditemukan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Menurut Rizki,Bawaslu RI dalam waktu dekat akan meneruskan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu di daerah. Dia berharap Bawaslu bisa maksimal bekerja agar ada perlakuan setara bagi semua parpol, sekaligus bisa menegakkan aturan.
“Kami berharap proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Bawaslu harus menegakkan marwah penyelenggara. Sebab jika sekarang saja terjadi, bisa saja di masa kampanye akan ada lebih banyak macam pelanggaran,” katanya.