logo Kompas.id
Politik & HukumPerusahaan Bupati Tampung Uang...
Iklan

Perusahaan Bupati Tampung Uang Korupsi

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eZPdkIdT9OfbXwW8bshs7g47S68=/1024x1798/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180505-Modus-modus-Tindak-Pidana-Pencucian-Uang.png

JAKARTA, KOMPAS – Perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif  Muhammad Yahya Fuad, yakni PT Putra Ramadhan atau PT Tradha, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsi dan gratifikasi yang diterima oleh Yahya sepanjang tahun 2016-2017. Perusahaan itu diduga telah menjadi tempat pengumpulan uang yang dilakukan oleh Yahya dalam sejumlah kasus korupsi dan gratifikasi yang terlebih dulu disangkakan kepadanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka dalam kasus pidana pencucian uang kepada PT Tradha. Penetapan sebuah perusahaan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan kali pertama dilakukan oleh KPK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000