logo Kompas.id
Politik & HukumTim Penasihat Hukum BLBI...
Iklan

Tim Penasihat Hukum BLBI Persoalkan Audit BPK

Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kXnRYA54uMU9vira7qwhMxpbK0w=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F513595_getattachment709ee604-a6e3-4bbc-89a9-a47b63e9dc4d504979.jpg
ANTARA/WAHYU PUTRO A

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) berdiskusi dengan koleganya seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (15/2/2018). KPK melakukan perpanjangan penahanan tersangka dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN untuk 30 hari ke depan.

JAKARTA, KOMPAS — Tim penasihat hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang menjadi terdakwa dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas terhadap BDNI sebagai penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum. Ada empat poin dijabarkan dalam nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018).

Hal itu antara lain Pengadilan Tipikor dianggap tidak berwenang mengadili perkara ini karena masuk dalam peradilan tata usaha negara, penuntut umum dinilai salah dalam mendakwa terdakwa, dakwaan penuntut tidak dapat diterima, serta dakwaan penuntut umum obscuur libel. ”Dengan demikian, batal demi hukum karena dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” kata salah satu anggota tim Hasbullah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000