JAKARTA, KOMPAS - Jajaran Tentara Nasional Indonesia enggan menanggapi potensi mandeknya penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembelian helikopter Agusta Westland-101. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi masih kesulitan untuk menggali informasi dari para perwira TNI Angkatan Udara dan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
Wakil Inspektur Jenderal TNI Marsekal Muda Sri Pulung saat menghadiri buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018), memilih bungkam dan hanya mengumbar senyum saat ditanya terkait perkembangan penanganan perkara helikopter AW-101 tersebut. Terlebih lagi penolakan pemberian keterangan para perwira tersebut.
KPK telah beberapa kali memanggil Agus Supriatna, tetapi yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang umrah. Agus sekali memenuhi panggilan penyidik KPK pada 3 Januari 2018, tetapi menolak untuk memberikan keterangan. Alasan yang disampaikan pada saat itu adalah informasi yang dimilikinya merupakan rahasia militer. KPK pun memanggil lagi Agus pada 11 Mei lalu, tetapi Agus kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Begitu pula dengan para perwira yang dipanggil KPK, enggan memberikan keterangan mengenai proses pengadaan alutsista tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo menyayangkan sikap tersebut karena bisa diartikan menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Padahal, tersangka sipil, Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, kini menggugat perdata TNI AU dan Kementerian Keuangan.
Dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan militer ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar. Ada lima tersangka dari militer dan satu tersangka dari pihak sipil yang kini diproses hukum.
Kelima tersangka dari militer itu adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU Kolonel Kal FTS, Letnan Kolonel WW selaku pejabat pemegang kas, Marsma FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Pelda S yang diduga menyalurkan dana, dan Marsda SB sebagai Asrena KSAU. Kelima tersangka ini ditangani oleh POM TNI, tetapi hingga saat ini tidak kunjung ada perkembangan.
Meskipun demikian, KPK dengan POM TNI masih terus menjalin koordinasi dalam menyelesaikan penanganan perkara ini. Akan tetapi, kedua otoritas penegak hukum ini mengalami kebuntuan dalam menggali informasi dari pihak TNI AU.
”Panglima TNI harus tegas dalam masalah ini. Kalau dibilang ada rahasia militer, itu tidak betul. Sekali lagi tidak ada rahasia jika dalam konteks penegakan hukum,” ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.