logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Butuh Dukungan Publik
Iklan

KPU Butuh Dukungan Publik

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/06LUVPr_WdVoSA6LNuUCl7VtmMs=/1024x727/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F19980519ED001A-5.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR, menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatan presiden (19 Mei 1998).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat ketentuan yang melarang pencalonan bekas narapidana kasus korupsi menurut rencana akan diundangkan oleh KPU pekan depan. Agar pelarangan tersebut terealisasi, diperlukan komitmen serta dukungan semua pemangku kepentingan kepemiluan.

Setelah PKPU Pencalonan disahkan, terbuka peluang PKPU itu akan diuji materi ke Mahkamah Agung. Sesuai Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU yang diduga bertentangan dengan UU Pemilu bisa diuji ke MA. Bawaslu dan atau pihak yang dirugikan bisa mengajukan uji materi. Permohonan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000