Mendagri Peringatkan Pelaksana Tugas Kepala Daerah
Oleh
Antonius Ponco Anggoro
·3 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperingatkan pelaksana tugas ataupun penjabat kepala daerah untuk mematuhi larangan penggantian pejabat saat Pemilihan Kepala Daerah 2018. Pelanggaran bisa berimplikasi terhadap pencopotan dari jabatan pelaksana tugas atau penjabat.
Peringatan di antaranya ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Juga sembilan pelaksana tugas/penjabat lain yang terindikasi melanggar larangan yang tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasal tersebut melarang kepala daerah/wakil kepala daerah mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan telah mengadukan pelanggaran Sri kepada Presiden Joko Widodo. Ini merupakan yang pertama kali bagi KASN meminta Presiden menjatuhkan sanksi. Langkah itu terpaksa ditempuh karena Sri mengabaikan rekomendasi dan peringatan KASN.
”Dari laporan yang masuk, yang paling keterlaluan (pelanggarannya) itu di Lampung Utara. Besok, jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri akan rapat. Jika terbukti dia (Sri Widodo) mengganti pejabatnya, kemudian mengabaikan surat dari saya, bisa saja saya perintahkan agar dia diganti,” ujar Tjahjo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Dia yakin larangan dilanggar bukan karena mereka tidak memahami adanya larangan tersebut. Sebab, di setiap instansi pasti ada bagian hukum yang pasti memperingatkan pelaksana tugas atau penjabat kepala daerah saat hendak mengganti pejabatnya. ”Bisa jadi itu karena ada kepentingan politik di baliknya,” ujarnya.
Saat Mendagri rapat kerja dengan Komisi II DPR, sejumlah anggota Komisi II melaporkan larangan yang diabaikan oleh Sri Widodo dan mendesak Mendagri memberikan sanksi tegas kepadanya.
Ini kemudian dikuatkan dalam salah satu kesimpulan rapat kerja, yang intinya Komisi II meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi tegas kepada pemimpin daerah yang masih mengabaikan larangan dalam Pasal 71 UU 10/2016 guna meningkatkan kewibawaan dan profesionalitas penyelenggara pemerintahan.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Nasdem, Tamanuri, mengatakan, Sri setelah menjadi pelaksana tugas Bupati Lampung Utara mengajukan penggantian 170 pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Penggantian sudah diajukan kepada Mendagri, tetapi Mendagri menolak permintaan itu. Bukannya mematuhi perintah Mendagri, Sri justru melantik para pejabat itu.
”Yang diajukan penggantian 170 pejabat, tetapi kemudian saat pelantikan jumlahnya mencapai 228 pejabat,” katanya.
Setelah itu, Kemendagri kembali mengirim surat kepada Sri, meminta agar pelantikan dibatalkan. Namun, Sri kembali mengabaikannya. ”Akhirnya sekarang di setiap pos jabatan itu ada dua pejabat. Pejabat yang baru tidak bisa menjabat, sedangkan pejabat sebelumnya tidak mau melepaskan jabatannya,” ujarnya.
Peristiwa di Lampung Utara itu, menurut Tamanuri, tak hanya dilaporkan kepada Kemendagri, tetapi juga kepada KASN. KASN pun telah tuntas menginvestigasi dan menemukan pelanggaran, dan melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo agar Sri dijatuhi sanksi.
Wakil Ketua KASN Irham Dilmy membenarkan adanya peristiwa itu. Selain Lampung Utara, KASN juga melaporkan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan kepada Presiden karena tidak mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan KASN. ”Kami laporkan kepaa Presiden untuk diberikan sanksi. Sanksinya apa, kami serahkan kepada Presiden,” katanya.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksinya bisa saja pemberhentian dari jabatan mereka saat ini. ”Namun, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jenis sanksinya macam-macam, tergantung pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya lagi.
Menurut Irham, KASN baru pertama kali ini menempuh langkah terkait pengaduan pelanggaran kepada Presiden. KASN terpaksa menempuh langkah ini karena mereka berulang kali mengabaikan rekomendasi dan peringatan yang dilayangkan KASN.