JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan tipologi empat kepolisian daerah diharapkan dapat segera memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Oleh karena itu, keempat polda itu tidak bisa hanya menambah kuantitas personel seiring perubahan status menjadi tipe A, tetapi juga perlu menunjukkan peningkatan kualitas personel.
Keempat polda itu ialah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Nusa Tenggara Barat. Peresmian peningkatan tipologi itu dilakukan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin.
Pada Kamis (24/5/2018), Tito meresmikan Polda Kalimantan Tengah di Palangkaraya, sedangkan Syafruddin berada di Banjarmasin untuk acara peresmian Polda Kalimantan Selatan. Upacara peresmian itu akan berlanjut pada hari ini di Jambi dan 30 Mei mendatang di Mataram, NTB.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, keempat polda itu sudah layak mengalami peningkatan tipologi. Hal itu disebabkan empat kategori penilaian, yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, peningkatan pembangunan, dan kompleksitas daerah.
Polri perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya
Seiring peningkatan tipologi itu, Poengky menekankan, Polri perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya. Peningkatan itu terutama dalam hal profesionalitas, keterampilan dan pengetahuan personel, penambahan anggota untuk memenuhi kebutuhan polda tipe A, serta penguatan sarana dan prasarana karena kehadiran unit-unit khusus yang tidak dimiliki polda tipe B.
”Dengan kenaikan tipologi, seluruh jajaran polda itu harus menunjukkan komitmen untuk lebih baik dalam melayani dan melindungi masyarakat,” ujar Poengky.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, dengan tingkat ancaman yang disebabkan luas wilayah dan jumlah penduduk di empat provinsi membuat Polri mengusulkan peningkatan tipologi keempat polda itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 2017. Oleh karena itu, peningkatan menjadi tipe A, kata Setyo, berdasarkan asesmen dari Polri dan Kementerian PAN-RB.
”Inti dari peningkatan tipologi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Berdasarkan penilaian Kementerian PAN-RB, keempat Polda itu sudah layak untuk meningkatkan pelayanannya sehingga dinaikkan menjadi tipe A,” tutur Setyo.
Sejak 2016 hingga 2018, Polri telah menaikkan tipologi 10 polda menjadi tipe A. Sebelum empat polda tersebut, enam polda lainnya ialah Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Dari jumlah itu, 23 dari 34 polda di seluruh Indonesia bertipe A.
Keistimewaan polda tipe A, antara lain, dipimpin oleh perwira tinggi senior berpangkat inspektur jenderal serta memiliki unit khusus yang tidak dimiliki polda tipe B, di antaranya tim investigasi korban bencana(DVI), tim forensik, dan tim satuan tugas siber.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menilai pimpinan keempat polda itu harus segera berkonsentrasi untuk meningkatkan pelayanan publik setelah menyelesaikan keperluan protokol terkait peresmian kenaikan tipologi.
Indikator peningkatan layanan itu dapat memenuhi standar yang dikeluarkan sejumlah kementerian/lembaga, misalnya Kementerian PAN-RB terkait zona bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, Ombudsman RI tentang kualitas pelayanan publik, serta Badan Pemeriksa Keuangan mengenai transparansi audit publik.
”Jangan sampai tipologi sudah meningkat, tetapi kualitas pelayanan tidak berkembang. Untuk itu, dorongan dari Mabes Polri diperlukan agar seluruh polda itu bisa memenuhi ekspektasi untuk menunjukkan peningkatan kinerja,” katanya.