JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah saat ini tengah merevisi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi. Strategi nasional yang ada sebelumnya dinilai tidak fokus karena mengatur terlalu banyak persoalan. Setidaknya ada 90 poin yang ditangani dalam peraturan presiden yang lama.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu menyusun strategi baru yang lebih sederhana dan fokus. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Jumat (25/5/ 2018) mengatakan, ada tiga hal yang menjadi obyek pengaturan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang baru. Ketiga hal itu adalah penerimaan negara, perizinan, serta birokrasi dan penegakan hukum.
Perpres tersebut nantinya akan menggantikan perpres lama, yaitu Perpres Nomor 55 Tahun 2012. Menurut Moeldoko, saat ini rancangan perpres telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
”Mudah-mudahan bisa ditandatangani secepatnya,” kata Moeldoko dalam acara dialog kepemimpinan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Strategi nasional pemberantasan korupsi difokuskan untuk menyelamatkan penerimaan negara agar anggaran belanja negara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Fokus kedua strategi nasional adalah untuk menekan potensi suap dalam proses perizinan sehingga tidak lagi berbiaya tinggi.
Strategi nasional pemberantasan korupsi difokuskan untuk menyelamatkan penerimaan negara agar anggaran belanja negara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran
Sementara itu, untuk mencegah penyelewengan anggaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus memacu penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP). Menurut Asman, SAKIP diterapkan agar seluruh instansi pemerintahan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, menetapkan ukuran dan target kinerja yang jelas, serta menghemat anggaran.
”Dengan penerapan SAKIP di beberapa kementerian/lembaga, pemerintah kabupaten/kota, dan provinsi, telah terjadi efisiensi anggaran yang luar biasa,” kata Asman. Disebutkan, anggaran yang berhasil diefisiensi setelah penerapan SAKIP mencapai Rp 41,15 triliun.
Posisi KPK
Menurut rencana, dalam revisi perpres yang tengah digodok ini, Komisi Pemberantasan Korupsi akan bertindak sebagai kepala sekretariat.
”Peran KPK di situ nanti akan menjadi kepala sekretariat dari perpres itu. Ini juga melibatkan Bappenas, KSP, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. Fokusnya disesuaikan dengan salah satu cita-cita untuk meningkatkan skor indeks persepsi korupsi yang sekarang masih 37,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Lebih jauh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, dalam revisi strategi nasional itu nantinya diatur, ada tim nasional yang memberikan laporan kepada Presiden setiap enam bulan sekali. Tim nasional itu nantinya juga akan berkoordinasi dengan KPK.