logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Ubah Strategi...
Iklan

Pemerintah Ubah Strategi Melawan Korupsi

Oleh
Anita Yossihara dan Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l4E0PcyJJRtbwrOwTd4eEoWPywk=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FB7410140-1F6D-4C14-B76A-48977D47F73D-2.jpeg
NIKOLAUS HARBOWO

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Abednego Tarigan, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik, Duta Besar Denmark untuk Indonesia Rasmus Abildgaard, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari dalam kegiatan Anti-Corruption Run “Dare To Move” di depan Halte Tosari ICBC, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/5/2018). (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah saat ini tengah merevisi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi. Strategi nasional yang ada sebelumnya dinilai tidak fokus karena mengatur terlalu banyak persoalan. Setidaknya ada 90 poin yang ditangani dalam peraturan presiden yang lama.

Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu menyusun strategi baru yang lebih sederhana dan fokus. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Jumat (25/5/ 2018) mengatakan, ada tiga hal yang menjadi obyek pengaturan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang baru. Ketiga hal itu adalah penerimaan negara, perizinan, serta birokrasi dan penegakan hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000