logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Didorong Segera Bersikap
Iklan

KPU Didorong Segera Bersikap

Oleh
Mahdi Muhammad
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8aj2vTvo3ugz_uPk-vhebkOEM7U=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180525WAK5-5.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna (kiri), bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menjadi (kanan) menjadi narasumber dalam Orientasi Tugas Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Dalam kesempatan itu, mereka memberikan materi seputar penyelenggaraan pemilu yang bersih dari korupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil mendorong Komisi Pemilihan Umum segera bersikap terkait rencana mereka melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019. Kemandirian sikap KPU dilindungi oleh konstitusi.

Sikap partai politik, termasuk dalam hal ini pemerintah dan Bawaslu, dinilai berseberangan dengan keinginan masyarakat yang menginginkan proses demokrasi yang lebih baik dan juga lembaga legislatif yang bersih dari coreng-moreng perilaku koruptif anggotanya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000