logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Diminta Segera...
Iklan

Pemerintah Diminta Segera Penuhi Hak Korban

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zUwGRjE1ceWeJbMozIxo3VzZlBc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F65286988-1.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Suasana pemakaman Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji Siswanto di Taman Makam Pahlawan Kusumatama II, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (10/5/2018). Iptu Yudi merupakan salah satu anggota Polri korban aksi penyerangan oleh narapidana terorisme di Rumah Tahanan Cabang Salemba, Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Pengesahan Undang-Undang Antiterorisme yang baru memberi harapan bagi para korban aksi teror. Peran negara untuk memenuhi hak korban telah hadir dalam UU itu. Tetapi, pemerintah diharapkan segera membahas peraturan pemerintah tentang pelayanan hak korban, sehingga aturan-aturan itu bisa berlaku secara efektif dan dirasakan oleh seluruh korban peristiwa teror di Tanah Air.

Aturan bagi para korban terdapat dalam lima pasal di UU Antiterorisme yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (25/5/2018) lalu, yakni Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 36A, Pasal 36 B, dan Pasal 43L. Dasar hukum itu mengatur bahwa negara bertanggung jawab atas sejumlah pelayanan bagi korban aksi teror, seperti bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga korban yang meninggal dunia, serta kompensasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000