logo Kompas.id
Politik & HukumPemilih Tambahan Bisa...
Iklan

Pemilih Tambahan Bisa Diakomodasi

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2m1f8UwYhPhFoQvPtAUJIGwUGGk=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180525WAK5-7.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjadi (kanan) menjadi nara sumber dalam Orientasi Tugas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Periode 2018-2023 di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (25/5). Dalam kesempatan itu, mereka memberikan materi seputar penyelenggaraan pemilu yang bersih dari korupsi. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu bisa mengakomodasi pemilih tambahan pascapenetapan daftar pemilih tetap Pilkada Serentak 2018 guna menjaga hak pilih warga yang sempat terkendala administrasi kependudukan. Namun, revisi DPT itu hanya bisa dilakukan terbatas untuk daerah-daerah yang memiliki konsentrasi tinggi pemilih tambahan yang bisa memengaruhi keterpenuhan logistik.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menurunkan ke KPU kabupaten dan kota, data hasil analisis terhadap 849.633 warga yang sempat masuk daftar pemilih sementara tetapi dikeluarkan saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti KTP-el.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000