JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu bisa mengakomodasi pemilih tambahan pascapenetapan daftar pemilih tetap Pilkada Serentak 2018 guna menjaga hak pilih warga yang sempat terkendala administrasi kependudukan. Namun, revisi DPT itu hanya bisa dilakukan terbatas untuk daerah-daerah yang memiliki konsentrasi tinggi pemilih tambahan yang bisa memengaruhi keterpenuhan logistik.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menurunkan ke KPU kabupaten dan kota, data hasil analisis terhadap 849.633 warga yang sempat masuk daftar pemilih sementara tetapi dikeluarkan saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti KTP-el.
Data itu juga akan didetailkan hingga tingkat tempat pemungutan suara. KPU berencana mengakomodasi pemilih yang sudah dinyatakan terekam dalam basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. KPU mengupayakan untuk memasukkan pemilih tersebut dalam DPT jika jumlahnya terkonsentrasi dalam jumlah besar di daerah-daerah tertentu. Namun, hal ini juga perlu dikoordinasikan dengan pengawas pemilu.
“KPU bisa membuat surat edaran untuk pemeliharaan daftar pemilih tetap. Kami nanti bisa merespons itu. Jadi prinsipnya penyelenggara pemilu sama-sama menjaga hak warga,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dihubungi, Minggu (27/5).
Menurut Abhan, sepanjang sudah memenuhi syarat memiliki KTP-el para pemilih tersebut bisa saja diakomodasi dalam revisi DPT. Hal ini terutama terkait ketersediaan surat suara pada hari pemungutan suara di daerah-daerah yang terindikasi memiliki jumlah pemilih tambahan di luar DPT yang jumlahnya signifikan. Model pengakomodasian pemilih dengan cara “pemeliharaan” DPT itu akan dikomunikasikan Bawaslu dengan KPU. Hal ini juga sudah sempat dilakukan pada Pilkada Serentak terdahulu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis menyambut baik sinyal positif dari Bawaslu itu. Menurut dia, hal itu menunjukkan Bawaslu juga ada visi yang sama dengan KPU dalam menyelesaikan persoalan data pemilih. Saat ini jajaran KPU masih dalam proses pemetaan data pemilih tambahan (DPTb) detail per tempat pemungutan suara (TPS). Ada dua data yang dipetakan dalam daftar pemilih tambahan, yakni data dari tanggapan masyarakat terhadap DPT, saat mereka belum terdata. Kedua, data pemilih hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Dua kategori ini kemudian akan dipetakan menjadi DPTb. Dalam hal di satu TPS ada DPTb dalam jumlah besar, sehingga dikhawatirkan tidak dapat terlayani dengan baik, dimungkinkan untuk perbaikan DPT. Tetapi kami berharap tidak perlu sampai revisi DPT karena sejauh ini jumlahnya masih relatif tersebar,” katanya.
Menurut Viryan, sepekan ke depan, KPU RI memerintahkan KPU di daerah untuk menjadikan pemetaan data pemilih tambahan itu sebagai prioritas yang perlu diselesaikan. Namun, KPU tetap hanya bisa mengakomodasi warga yang memang sudah punya KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el. Viryan masih khawatir dengan nasib hak pilih kelompok rentan yang tak punya dokumen kependudukan, misalnya kelompok masyarakat yang dinilai bermukim di lahan bukan miliknya.