logo Kompas.id
Politik & HukumSertifikasi Tanah Rakyat...
Iklan

Sertifikasi Tanah Rakyat Jangan Dipersulit

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Keb1gG2ZXpZzHdf03ddeMg-arTQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180411bah-sertifikat1-3.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk rakyat yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Alun-alun Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018). Dalam acara tersebut diserahkan sebanyak 5.750 sertifikat kepada warga di lima kabupaten yaitu Sidoarjo, Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.

Presiden Joko Widodo menyatakan, alasan pemerintah untuk terus mempercepat penyerahan sertifikat adalah karena persoalan sengketa lahan yang sering terjadi. Dengan adanya sertifikat, rakyat memiliki tanda bukti hak atas tanah jika harus bersengketa di pengadilan. ”Jangan berlama-lama, jangan berbelit-belit, cepat. Karena tanpa kita pegang tanda bukti hak atas tanah, itu sengketa. Tapi kalau sudah pegang sertifikat mau apa? Ada orang lain datang klaim, jelas, mau diajak pengadilan kalau sudah ke pengadilan juga menang,” kata Presiden saat menyerahkan sertifikat tanah untuk ribuan warga di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akhir pekan lalu. (ina)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000