logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Segera Bentuk Tim Pengawas
Iklan

DPR Segera Bentuk Tim Pengawas

Oleh
Antonius Ponco Anggoro dan Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eAcmJEz9-iUhAYdCtyBnt_u3nxI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180525_ENGLISH-TERORISME_A_web-3.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018), dengan agenda pengambilan keputusan RUU atas Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akhirnya mengesahkan RUU menjadi undang-undang. Hadir Menteri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah kanan) dan pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, yang didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (dari kiri ke kanan).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan, Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membentuk tim pengawas pemberantasan terorisme. Keberadaan tim dinilai penting untuk mengawasi kewenangan penegak hukum dalam memberantas terorisme yang semakin dikuatkan melalui revisi undang-undang agar tak disalahgunakan di kemudian hari.

Pembentukan tim pengawas DPR tersebut tercantum dalam Pasal 43J revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000