logo Kompas.id
Politik & HukumPemberantasan Korupsi dalam...
Iklan

Pemberantasan Korupsi dalam Ancaman

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ndvpKOaz9L-IoNWqD3GfR6RikwQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F66165988.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Diskusi membahas dampak yang akan timbul akibat pengesahan Rancangan KUHP diadakan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP di kantor ICW Jakarta, Minggu (3/6/2018). Hadir dalam diskusi tersebut, antara lain, Putri Kanesia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras (kiri) dan Marsya MH dari Indonesian Center for Environmental Law atau ICEL (kanan).

Masuknya sejumlah pasal di UU Tipikor ke RUU KUHP dapat mengancam pemberantasan korupsi. Selain sanksi di RUU KUHP lebih ringan, UU Tipikor juga berpotensi ditinggalkan.

Jakarta, Kompas Masuknya sejumlah pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi sebuah kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Langkah itu bahkan mengancam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000