JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak memberikan izin baru sepanjang tahun 2017 hingga 2018. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan justru sudah bekerja sama dan menjalankan saran Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencabut izin usaha pertambangan yang tidak sesuai aturan sejak tahun 2014.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan Robert Heri menolak tegas tudingan organisasi nonpemerintah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), yang menyebut Sumatera Selatan mengeluarkan tiga izin usaha pertambangan (IUP) sejak Januari 2017 hingga Februari 2018. Menurut Heri, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak pernah menerbitkan izin tambang mineral dan batubara sepanjang kurun waktu tersebut.
“Jatam belum pernah meminta data atau mengklarifikasi kepada kami terkait tiga IUP tersebut. Sepanjang pengetahuan kami, Jatam tidak memiliki wilayah kerja di Sumsel,” kata Heri dalam hak jawab tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Heri menjelaskan, Pemprov Sumsel mengelola pertambangan mineral dan batubara sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015. Pemprov Sumsel sudah mencabut 218 IUP dari 359 IUP yang ada.
Heri menjawab pemaparan Jatam soal data 170 IUP dikeluarkan pemerintah daerah sejak Januari 2017 hingga Februari 2018 (Kompas, 2/6/2018). Izin tambang itu dikeluarkan oleh Jawa Tengah (120 IUP), Jawa Barat (34 IUP), Sulawesi Tenggara (4 IUP), Nusa Tenggara Timur (3 IUP), Lampung (3 IUP), Sumatera Selatan (3 IUP), Riau (1 IUP), Kalimantan Barat (1 IUP), dan Papua (1 IUP).
Koordinator Jatam Merah Johansyah mengatakan, pengeluaran IUP di sepanjang tahun politik diduga untuk mengakomodasi kepentingan pragmatis politisi dan pelaku bisnis. Mereka menggunakan sistem ijon guna mendapatkan dana tambahan untuk pembiayaan pilkada.