logo Kompas.id
Politik & HukumMasyarakat Sipil Desak KUHP...
Iklan

Masyarakat Sipil Desak KUHP Diterjemahkan

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-yzT7RXZlKjpqtbW1pSpVn_mWy0=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F507927_getattachmentbaa0549c-2023-4f4a-81da-412bc08dfc32499311.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah pakar hukum yang menjadi anggota Panitia Kerja (panja) RUU KUHP dari Pemerintah mengikuti Rapat Panja RUU KUHP Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/1). Rapat ini membahas detail satu persatu pasal dalam RUU KUHP.Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT)16-01-2017

JAKARTA, KOMPAS – Elemen masyarakat sipil yang tergabung ke dalam tim Advokasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Berbahasa Indonesia Resmi menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilakukan karena pemerintah dinilai lalai dengan tidak membuat terjemahan resmi KUHP. Kelalaian ini berujung pada tafsir dan pemaknaan yang berbeda-beda dalam praktik hukum pidana.

Tidak adanya terjemahan resmi dari KUHP itu juga membuat pembahasan Rancangan KUHP yang saat ini tengah digodok pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karut marut, serta tidak jelas rujukan terjemahan mana dari KUHP yang dipakai. Selama ini, ada berbagai terjemahan KUHP yang tidak resmi dan dirujuk secara berbeda-beda oleh ahli hukum dengan preferensi dan latar belakang masing-masing.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000