logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah-DPR Tidak Perlu...
Iklan

Pemerintah-DPR Tidak Perlu Terburu-buru

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IEUYZMJk7Gu_MKHAtqq6RKKWqEI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180605_ENGLISH-RUU-KUHP_A_web-5.jpg
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK

ILUSTRASI: Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua dari kiri) menerima hasil petisi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua dari kanan) disaksikan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

JAKARTA, KOMPAS — Isi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih menuai sejumlah perdebatan. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah tidak perlu terburu-buru membahas dan kemudian mengesahkan RUU itu menjadi UU.

”Kita tidak butuh suasana pembahasan yang terburu-buru, apalagi mengabaikan kualitas. Justru kita ingin proses yang berkualitas, partisipatif, yang menghasilkan RUU KUHP yang juga berkualitas. Ini menyangkut demokrasi, pemberantasan korupsi, dan perlindungan kebebasan sipil,” kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko S Ginting, dalam diskusi bertema ”Mendorong RUU KUHP yang Pro Pemberantasan Korupsi” di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (10/6/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000