JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di daerah mengawasi pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara Pemilu 2019 agar menghasilkan data pemilih yang akurat. Tahapan ini krusial untuk menjadi titik tolak guna memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih benar-benar terakomodasi dalam daftar pemilih.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat kabupaten dan kota dilakukan pada 15-17 Juni 2018. Setelah itu, rekapitulasi dan penetapan di tingkat provinsi (18-20 Juni) serta rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat nasional (21-23 Juni).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/6/2018), menuturkan, Bawaslu sudah menginstruksikan pengawas untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota serta provinsi kendati ada cuti bersama. Menurut dia, dari informasi pengawas pemilu di daerah, rekapitulasi dan penetapan DPS di kabupaten dan kota umumnya berlangsung pada 17 Juni 2018.
”Dalam forum pleno itu, temuan di tingkat kabupaten dan kota perlu disampaikan. Rekomendasi-rekomendasi yang sudah disampaikan harus dipastikan sudah ditindaklanjuti dalam penetapan DPS. Harapan kami, DPS harus betul-betul akurat,” kata Abhan.
Bawaslu sudah menginstruksikan pengawas untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota serta provinsi kendati ada cuti bersama
Menurut dia, daftar pemilih tetap (DPT) daerah-daerah yang sudah menyelenggarakan Pilkada 2018 menjadi basis penyusunan DPS Pemilu 2019. Adapun dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, ada 381 kabupaten dan kota yang terlibat dalam pemilihan gubernur ataupun pemilihan bupati dan wali kota pada 2018. Abhan menyampaikan, pengawas perlu memperhatikan penambahan pemilih pemula dan potensi kegandaan pemilih.
Secara terpisah, komisioner KPU, Viryan, menegaskan, pemilih yang belum mempunyai KTP-el, tetapi sudah punya surat keterangan pengganti KTP-el masih akan diakomodasi pada penetapan DPS dan DPT Pemilu 2019. ”Harapan kami, pemerintah juga bisa selesaikan (perekaman data KTP-el) bulan Desember 2018,” kata Viryan.
Harus aktif
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengingatkan, KPU tidak bisa sendirian menyelesaikan persoalan data pemilih yang terkait administrasi kependudukan. Hal ini merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.
”Kedua lembaga itu harus aktif menyelamatkan hak pilih warga,” kata Fadli.