logo Kompas.id
Politik & HukumAnggota DPRD Sumut Kembalikan ...
Iklan

Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang

Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3FTLH2sQrVQfLCI9X6F__0dBLyg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180517_PDS01.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjadi tersangka di kasus korupsi pengesahan dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut mengembalikan uang yang mereka terima dalam kasus ini kepada KPK. Uang yang mereka kembalikan kini mencapai Rp 5,4 miliar.

”Selama proses penyidikan di Sumut untuk 38 tersangka, jumlah pengembalian uang kepada KPK mencapai Rp 5,4 miliar. Saat ini, uang itu sudah disita dan diletakkan di dalam rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/6/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000