logo Kompas.id
Politik & HukumPerbedaan Tafsir mengenai...
Iklan

Perbedaan Tafsir mengenai Praperadilan Timbulkan Kebingungan

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V4fE4_rj2hMpiqOD8MHrzZhq-ks=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FKantor-Mahkamah-Agung.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Kantor Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS - Perbedaan tafsir dalam menyikapi praperadilan di kalangan hakim menimbulkan kebingungan. Perkara dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina dengan terdakwa Direktur Ortus Holding Ltd Edward Seky Soeryadjaya terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meski penyidikan perkara itu dianggap tidak sah dan status tersangka Edward gugur berdasarkan putusan praperadilan.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan di persidangan pada 27 Juni 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000