JAKARTA, KOMPAS - Rumusan alternatif pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinilai masih minim. Hukuman alternatif, selain pemenjaraan, diperlukan untuk mengatasi kelebihan penghuni penjara di Indonesia.
Dalam draf RKUHP tanggal 21 Mei 2018, alternatif pemidanaan non-pemenjaraan baru memuat tiga bentuk pidana, yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana penjara dengan cara mengangsur.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju di Jakarta, Rabu (13/6/2018), mengatakan, bentuk pidana non-pemenjaraan perlu diperluas dan tidak dibatasi pada tiga bentuk itu. Pemerintah perlu membuka alternatif pidana yang lain.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per 27 Mei 2018 menunjukkan, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang. Padahal, kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan hanya 124.000 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, secara khusus, masalah hukuman alternatif memang belum terlalu dibahas antara Kemenkumham dan DPR. Namun, pada dasarnya, ia menyetujui perlunya perluasan alternatif pidana non-pemenjaraaan sebagai upaya pengurangan beban di rutan dan lapas.
Anggota Panitia Kerja RUU HP dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menyatakan, belakangan ini memang ada beberapa elemen masyarakat sipil yang mengusulkan agar alternatif hukuman non-pemenjaraaan diperluas dalam pasal-pasal pidana di Buku II.
Contohnya, untuk tindak pidana penghinaan, maka tidak perlu ada ancaman pidana penjara, tetapi pidana denda dan/ atau kerja sosial.
”Nanti setelah Lebaran, kami bahas lebih mendalam terkait hal tersebut. Kami membuka diri untuk menyisir lebih lanjut pasal-pasal di Buku II di mana pidana penjara diganti atau dialternatifkan dengan jenis pidana-pidana lainnya,” ujar Arsul.
Ia melanjutkan, “Kami akan lihat, bernilai tidaknya masukan-masukan yang ada. Panja RKUHP tidak boleh bersikap kejar tayang, yang penting bisa kami selesaikan tahun ini.”