logo Kompas.id
Politik & HukumPerluas Hukuman Alternatif
Iklan

Perluas Hukuman Alternatif

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aY5mC-FmN19BLaNPKJO7LAR3hjM=/1024x1188/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180606-Persoalan-Kontroversial-RUU-KUHP.png

JAKARTA, KOMPAS - Rumusan alternatif pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinilai masih minim. Hukuman alternatif, selain pemenjaraan, diperlukan untuk mengatasi kelebihan penghuni penjara di Indonesia.

Dalam draf RKUHP tanggal 21 Mei 2018, alternatif pemidanaan non-pemenjaraan baru memuat tiga bentuk pidana, yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana penjara dengan cara mengangsur.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000