H-11 Pilkada, Surat Suara Paniai dan Mimika Belum Dicetak
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Tahapan pencetakan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2018-2023 untuk Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika di Papua belum terealisasi hingga kini meski pemungutan suara tinggal 11 hari lagi.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Papua Yacob Paisei menyampaikan hal itu di Jayapura, Sabtu (16/8/2018) sore.
Yacob mengatakan, penyebab keterlambatan itu ialah sengketa calon yang memakan waktu berlarut-larut.
Ia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai belum melaksanakan putusan Panitia Pengawas Pemilu yang kembali meloloskan calon petahana Hengky Kayame-Yehezkiel Tenouye pada Selasa (11/6/2018).
Sebelumnya KPU Paniai menganulir pasangan tersebut karena Hengky dinilai terjerat masalah pailit pada 7 Juni 2018.
"Sementara masalah di Mimika yakni sengketa gugatan pasangan Philipus Waker-Basri yang belum rampung di tingkat KPU Mimika," tutur Yacob.
Ia pun menyatakan distribusi suara suara untuk pemilihan Gubernur Papua di Paniai dan Mimika berjalan lancar. Saat ini telah berjalan hingga tahap penyortiran surat suara.
"Kami berharap agar tujuh hari jelang pilkada, seluruh surat suara telah didistribusikan Paniai dan Mimika. Tujuannya agar tidak terjadi penundaan pilkada di dua kabupaten ini, " tambah Yacob.
Pelaksana Tugas Gubernur Papua Soedarmo menegaskan, dia telah memerintahkan anggota KPU Paniai dan Mimika agar segera mempercepat tahapan pencetakan surat suara.
"Kami optimis tak akan terjadi keterlambatan pelaksanaan pilkada di Paniai dan Mimika. Proses pencetakan surat suara tidak memakan waktu lama, " tegasnya.
Diketahui Mimika dan Paniai termasuk di antara tujuh kabupaten di Papua yang menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun ini. Lima kabupaten lainnya, yakni Deiyai, Jayawijaya, Biak Numfor, Mamberamo Tengah, dan Puncak.