Anggaran untuk Gedung Baru DPR Tetap Diusulkan dalam RAPBN 2019
Oleh
A Ponco Anggoro
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - DPR akan tetap mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung baru DPR dan alun-alun demokrasi tahap kedua di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Ini dilakukan sekalipun anggaran pembangunan tahap pertama di APBN 2018 belum cair hingga kini.
Dalam usulan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Jenderal DPR Tahun 2019, usulan anggaran tahap kedua itu sebesar Rp 640,86 miliar. Rinciannya, Rp 359,27 miliar untuk pembangunan gedung kantor DPR dan poliklinik serta Rp 281,58 miliar untuk alun-alun demokrasi.
”Usulan anggaran tahap kedua akan tetap kami perjuangkan,” ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Minggu (17/6/2018).
DPR akan tetap mengajukan hal itu dengan asumsi bakal disetujui presiden dan anggaran untuk pembangunan tahap pertama dicairkan tahun ini.
”Kami harus mengasumsikan presiden bakal menyetujuinya tahun ini sehingga kelak untuk melanjutkan pembangunan pada tahun 2019, tidak akan ada kendala anggaran,” katanya.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan tahap pertama yang telah dialokasikan di APBN 2018 sebesar Rp 601 miliar. Namun, hingga kini anggaran tersebut belum bisa dicairkan karena belum ada persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Persetujuan presiden dibutuhkan karena adanya kebijakan moratorium pembangunan gedung-gedung baru untuk pemerintahan.
Indra mengatakan, berbagai upaya telah ditempuh agar presiden memberikan persetujuan. Pimpinan DPR telah berkali-kali berkirim surat kepada presiden. Indra pun telah menemui Sekretaris Kabinet agar mengomunikasikan kebutuhan DPR tersebut kepada presiden.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengaku heran dengan masih dibutuhkannya persetujuan presiden saat anggaran pembangunan telah dialokasikan di APBN Tahun 2018.
”Terlepas dari kuatnya penolakan masyarakat atas pembangunan itu, kalau anggaran sudah masuk di APBN, tak ada alasan pemerintah tidak mencairkannya,” katanya.
Jika pemerintah ingin menolak rencana pembangunan karena ada kebijakan moratorium, hal itu seharusnya dilakukan saat pembahasan APBN 2018, bukan setelah APBN 2018 disahkan. Sebab setelah APBN 2018 disahkan dan anggaran pembangunan gedung baru DPR dan alun-alun demokrasi masuk di dalamnya, berarti pemerintah telah menyetujui pembangunan tersebut.
"Kalau pemerintah lantas tidak mencairkannya, pemerintah bisa dianggap tidak menjalankan perintah undang-undang. Sebab, APBN itu kan produk undang-undang yang pengesahannya dilakukan bersama oleh pemerintah dan DPR,” tambahnya.