logo Kompas.id
Politik & HukumPeta Dukungan Bisa Berubah
Iklan

Peta Dukungan Bisa Berubah

Oleh
Agnes Theodora dan A Ponco Anggoro
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FP6K9RVXVhS8yTXlq1pZ3dDDDUQ=/1024x605/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180131NUT09.jpg
Kompas/Wisnu Widiantoro

ILUSTRASI: Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/2/2018)

JAKARTA, KOMPAS - Peta dukungan partai politik untuk Pemilihan Presiden 2019 diyakini akan berubah jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. Sebab, partai politik diduga akan berupaya mengajukan calon sendiri demi meningkatkan elektabilitas dan perolehan suara partai di Pemilihan Legislatif 2019.

Pekan lalu, sejumlah akademisi dan elemen masyarakat sipil mengajukan kembali uji materi pasal ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta ambang batas dihapuskan. Adapun saat ini, syarat ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional di pemilu legislatif.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000