Iklan
Sikap KPU Tetap Atas Pencalonan
Oleh
Cokorda Yudistira
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan, pihaknya tetap mengesahkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang di dalamnya memuat larangan bekas narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. KPU siap memberi jawaban atas tanggapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia soal hal itu.
”KPU sudah mengesahkan Peraturan itu. Bagi KPU sudah tak ada masalah,” kata Arief seusai rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 tingkat Provinsi Bali di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa (19/6/2018).
Editor:
Bagikan