logo Kompas.id
Politik & HukumSikap KPU Tetap Atas...
Iklan

Sikap KPU Tetap Atas Pencalonan

Oleh
Cokorda Yudistira
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Gchx9BVoTmlwE6UjwoLy42rlpw8=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fkompas_tark_10315752_62_0.jpeg
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi, Busyro Muqoddas, berbicara dalam diskusi mengenai caleg dan pencegahan korupsi politik di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (20/3). Hadir pembicara lain, Kordinator Indonesian Corruption Watch, Danang Widoyoko dan Ketua DPP PPP, Sholeh Amin.

JAKARTA, KOMPAS-Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan, pihaknya tetap mengesahkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang di dalamnya memuat larangan bekas narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. KPU siap memberi jawaban atas tanggapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia soal hal itu.

”KPU sudah mengesahkan Peraturan itu. Bagi KPU sudah tak ada masalah,” kata Arief seusai rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 tingkat Provinsi Bali di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa (19/6/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000